Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan sehingga Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya untuk belanja bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat