Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motifasi kerja Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Jepara, perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pererintah Kabupaten Jepara; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
dipandang perlu meninjau kemnbali Peraturan Bupati Jepara Nomnor 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimnana dimnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteni Dalam Negeni Nomor 128 Tahun 1996; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 8. Ketentuan Pasal 2 huruf a angka (2) diubah. Ketentuan Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 5 diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal baru yaitu asal 5A. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan Pasal 9 diubah. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 14 diubah. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a diubah. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (5) diubah. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Peraturan Bupati Jepara Noma 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
PERPRES No. 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2010
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DALAM KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2010/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun 2010 di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, guna kelancaran Operasional Sekolah-Sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2006; Perpres No. 108 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Dana Operasional Sekolah; Sumber Pembiayaan; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Perivikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah (DOS); Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, harus dilaksanakan dengan tertib,
efektif dan efisien serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran
belanja dapat dilakukan pelampauan batas tertinggi yang dianggarkan
dalam APBD jika dalam keadaan darurat, yang salah satu kriterianya
adalah berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan
dilakukan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota Tahun anggaran 2010 Pasal 4 ayat (3), Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru PNSD Semester Pertama adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi
sementara diberikan paling lambat bulan Juli 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana
Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 Pasal 4 ayat
(3), Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Semester
Pertama adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara diberikan
paling lambat bulan Juli 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I untuk Pendapatan dan Belanja Langsung, Lampiran II untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kelurahan Banmati Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek , Subjek Dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2010 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dalam rangka kelancaran
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perlzinan pada
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung perlu
diatur penyelenggaraannya. Peraturan Bupati Temanggung Nomor : 188.3/36 Tahun
2006 tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perlzinan pada
Unit Pelayanan · Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung Sudah
tidak sesuaijrelevan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undarig-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahur 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung
Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Norhor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 1993; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 76 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, termasuk batas waktu penyelesaian dan persyaratan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup tata cara penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan. Peraturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan, dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Peraturan Bupati Temanggung No. 36 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Temanggung
9 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat