Hak Keuangan - Fasilitas - Ketua Harian - Anggota - Dewan Energi Nasional - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LN 2023 (152) : 3 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 26 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2010.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 27 Tahun 2010.
- Lampiran file: 3 hlm.
|