Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 8. Ketentuan Pasal 2 huruf a angka (2) diubah. Ketentuan Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 5 diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal baru yaitu asal 5A. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan Pasal 9 diubah. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 14 diubah. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a diubah. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (5) diubah. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat