Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 8. Ketentuan Pasal 2 huruf a angka (2) diubah. Ketentuan Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 5 diubah. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal baru yaitu asal 5A. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan Pasal 9 diubah. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 14 diubah. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a diubah. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (5) diubah. Ketentuan Pasal 28 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
28 September 2010
Tanggal Berlaku
28 September 2010
Sumber
BD.2010/NO.345
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan