APBDSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Kampar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment) (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 60)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah menerapkan system Pemerintahan berbasir elektronik dibidang pengelolaan keuangan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Proses Penerbitan SPM Secara Elektronik; Proses Penerbitan SP2D Secara Elektronik; Prosedur Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Waktu Transaksi Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kampar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment) (Berita
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dilakukan perlindungan Informasi terhadap Data dan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk Sertifikat Elektronik; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
10. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
12. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9;
14. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. KEWENANGAN, PERAN, KEWAJIBAN DAN TUGAS PIHAK YANG TERLIBAT
2. PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
3. PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN, PEMBARUAN, DAN PENCABUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
Kabupaten Wonogiri diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu serta diperlukan
dokumen ref erensi sekaligus koordinasi bagi seluruh
Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah
Kabupaten Wonogiri dalam merencanakan,
membangun, mengoperasikan, memantau dan
mengevaluasi Sistem Pemerintahan Ber basis
Elektronik (SPBE);
b. bahwa SPBE Kabupaten Wonogiri yang terpadu
rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
konsep pembangunan Kota Cerdas (Smart City) yang
akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku
kepentingan di Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam
pembangunan dan penyediaan sistem berbasis
telmologi informasi dan komunikasi;
c)bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Per aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional /Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8
Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 962 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Ruang LIngkup; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 74 Tahun 2019
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 35 Tahun 2022
PEDOMAN - MANAJEMEN - KEAMANAN - INFORMASI - STANDAR - TEKNIS - DAN - PROSEDUR - KEAMANAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - KARAWANG
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD 2022/No.35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 1 Tahun 2022; 7. PP Nomor 55 Tahun 2016; 8. PP Nomor 12 Tahun 2019; 9. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017; 13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
b. pembinaan:
c. hak dan kewajiban;
d. larangan; dan
e. pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pengawasan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung transparansi akuntablity, clean dan clear government perlu adanya penerapan program pengawasan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Program Pengawasan Berbasis Elektronik;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 31 tahun 1999, UU No 11 tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 71 tahun 2017, Perpres No 95 Tahun 2018, Permenkominfo No 4 Tahun 2016, PerMenpanRB No 5 Tahun 2018, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Program Pengawasan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat
sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi
dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik secara terpadu; bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pedoman agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan
kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
BerbasisElektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab V Penyelenggara SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 72 tahun 2019 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2022
PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Unda g Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peta Rencana SPBE; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
161
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pengaturan
meningkatkan tata kelola, manajemen, keterpaduan,
dan efisiensi pelaksanaan sis tern pemerin tahan
berbasis elektronik diperlukan pengaturan mengenai
sistem pemerintahan berbasie elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEBIJAKAN INTERNAL SPBE,
BAB III TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,
BAB IV MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI,
BAB VI PENYELENGGARA SPBE,
BAB VII PERCEPATAN SPBE,
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat