Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 1 Tahun 2022; 7. PP Nomor 55 Tahun 2016; 8. PP Nomor 12 Tahun 2019; 9. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017; 13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
- Ruang lingkup Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
b. pembinaan:
c. hak dan kewajiban;
d. larangan; dan
e. pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- 13 Halaman
|