Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 36 Tahun 2022

Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Proses Penerbitan SPM Secara Elektronik; Proses Penerbitan SP2D Secara Elektronik; Prosedur Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Waktu Transaksi Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
BD. 2022/No.36
Subjek
APBD - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment) (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 60)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan