Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Fasilitasi Purbalingga Gayeng Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menumbuh kembangkan
semangat/ greget masyarakat dalam kegiatan
pembangunan diwilayahnya, maka perlu adanya fasilitasi
kegiatan masyarakat membangun melalui program
fasilitasi Purbalingga Gayeng; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program fasilitasi
Purbalingga Gayeng Tahun Anggaran 2018, perlu diatur
pedoman program Fasilitasi Purbalingga Gayeng dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Fasilitasi
Purbalingga Gayeng Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, lokasi program, besarnya bantuan dan jenis bantuan, anggaran, pengorganisasian, pegadaan kegiatan, prosedur permohonan dan penyaluran bantuan, kriteria penerima bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan mempunyai peranan strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian masyarakat serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
seutuhnya, mempunyai jati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa kebutuhan perumahan yang semakin meningkat
dan keterbatasan lahan di wilayah Kabupaten Bantul
memerlukan alternatif bentuk perumahan yang lebih
efektif dan efisien dalam pemanfaatan ruang;
c. bahwa pengaturan mengenai Rumah Susun di tingkat
nasional dan provinsi belum secara lengkap mengatasi
permasalahan yang ada di Kabupaten Bantul;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis daerah Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas untuk rnelaksanakan sebagian teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Khusus pada
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat n Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkal Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik lndonesia 'Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cahang
Dinas dan Unit. Pelaksana Teknis Dacrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB Ill
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa hak hidup setiap orang untuk
mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin
serta untuk bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan kebutuhan asasi manusia yang
memiliki peran stretegis guna mewujudkan pola
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
dalam rangka mencapai cita-cita luhur
pembangunan manusia Indonesia;
b. bahwa dengan berbagai dinamika pertumbuhan
dan pembangunan yang berlangsung di wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung dan
tidak langsung telah memberikan pengaruh dan
dampak pada pola keseimbangan tata kelola
pcrumahan yang layak dan tcrjangkau scrta
pada pola penanganan kehidupan masyarakat
agar lebih baik, tertata dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dan
tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan
penyelengg~aan perumahan dan kawasan
permukiman yang diwujudkan sesuai arah
pembangunan daerah dan nasional di bidang
perumahan dan pemuk:iman sesuai ketentuan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka
pcrlu mcmbcntuk. Pcraturan Dacrah tcntang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang ~omor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selat.an-Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421.)
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tcntang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noior 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara 2007 Tahun
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4725};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5252);
11. Undang-Undang Nomor 2 tah'¥1 2012 tentang
pengadaan tan.ah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Ban.gun dan Lingkungan
Siap Bangun yang Berdiri Sendiri {Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3892);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009
ten tang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan (Lembaran Ne~ara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 21, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4479);
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Kewenangan
Bab IV Pembinaan
Bab V RP3KP
Bab VI Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab VII Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
44 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran program penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, perlu dilaksanakan pemberian bantuan keuangan khusus untuk kegiatan dimaksud;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk rumah tidak layak huni di Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman pemberian bantuan keuangan yang efektif, sistematik, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, pemberian bantuan keuangan, Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH, Tata cara penganggaran, tata cara pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019
TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana, Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsi, dan RUang Lingkup; PSU Perumahan; Tim Verifikasi; Penyerahan PSU Perumahan; Perolehan PSU Perumahan; Pengelolaan PSU Perumahan; PSU PErumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaporan dan PEmbinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya;
b. bahwa fasilitas pembangunan rumah susun yang telah terbangun perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun berhasil dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Pengelolaan Rumah Susun;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
4. Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 74 Tahun 2016 ;
Pengelolaan Rumah Susun yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah Kabupaten Minahasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
8 halaman (10 bab, 17 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Kendal memerlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah wajib mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuninya;
d. bahwa untuk memberikan kerangka yuridis dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan seimbang perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan perkembangannya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kawasan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintha daerah, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 15, Noreg Perda Prov NTB (15-256/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1960 Nomor 104); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);8. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah rovinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Terdiri dari XV Bab dan 75 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat