Dalam peraturan ini diatur Pengelolaan Rumah Susun termasuk mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusun, hak, kewajiban dan larangan pengelola, administrasi keuangan dan pemasaran, penghapusan dan pengembangan bangunan rusun, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat