Dalam Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Pidie jaya yang meliputi 1) Ketentuan Umum, 2) Pembangunan Rumah Layak Huni, 3) Persayaratan Penerima Manfaat, 4) Peran Masyarakat, 5) Pembiayaan, 6) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat