Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Standar Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Ditelantarkan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat