BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : KRITERIA KERUSAKAN RUMAH DAN BENTUK BANTUAN PERUMAHAN SWADAYA PADA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BAB V : JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN PERUMAHAN SWADAYA PADA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BAB VI : PENERIMA BANTUAN PERUMAHAN SWADAYA PADA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BAB VII : PENYELENGGARAAN DAN KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN PERUMAHAN SWADAYA PADA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BAB VIII : PENGAWASAN BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF BAB X : PENDANAAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat