pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai bahwa pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten,kota lainnya.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 11 thn 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 thn 2007; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 33 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU ttg APBN thn anggaran 2021; PP No. 55 thn 2005, PERMEN keuangan republik indonesia No. 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2020
ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
b.
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
6. Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 / PMK.07 / 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
11. peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 9);
Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, Berita Daerah Nomor 91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kuuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI GORONTALO TA 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2019/No.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2019 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU APBN Tahun 2020; PMK No. 197/PMK.07/2009; PMK No. 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Terdiri dari 4 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian ALokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil dan 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU APBD TA 2020; PMK No. 197/PMK.07/2009; PMK No. 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2019
struktur organisasi - tata kerja - transoirtasi air
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dan
Unit Pengelola Angkutan Perairan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan serta Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan telah dibentuknya Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, perlu diatur masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 stdd Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan perikatan dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu masa transisi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dan Penggunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil culai hasil tembakau, perlu dilakukan standarisasi pembagian dan pengunaan dana bagi hasil cukai tembakau; bahwa dalam Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penerimaan, pembagian, penggunaan, serta pelaporan dana bagi hasil dari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
8 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-433/PK/2019 tanggal 8 Oktober 2019 perihal Penyampaian Status Daerah Penghasil, Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai komposisi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembagian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan karakteristik daerah, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembentukan koordinator pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untukpemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahdanPeraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagi
hasil sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a,
diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagi hasil Pemerintah Provinsi dan bagi hasil masing masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januarisampai
dengan BulanMaret 2019;
Undang-UndangNomor 25 Tahun 1956 Jo.UndangUndangNomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019; PeraturanPresiden Nomor 87 Tahun 2014; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor24 Tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 5 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092Tahun 2012 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor017 Tahun 2015; PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 .
Peraturan Gubernur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januarisampai
dengan BulanMaret 2019,yang berisi: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaanya; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat