PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI GORONTALO TA 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2019/No. 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian ALokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil dan 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU APBD TA 2020; PMK No. 197/PMK.07/2009; PMK No. 222/PMK.07/2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|