Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai komposisi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembagian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan karakteristik daerah, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembentukan koordinator pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat