pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai bahwa pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten,kota lainnya.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 11 thn 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 thn 2007; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 33 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU ttg APBN thn anggaran 2021; PP No. 55 thn 2005, PERMEN keuangan republik indonesia No. 222/PMK.07/2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
- Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
|