SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban proses akuntansi
dalam rangka mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis
transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
Pemerintah Daerah,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tekms Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Srsrem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana drrnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupau tentang Srstem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Smjar:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lcmbaran NegaraRepubhk
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Repubhk Jnndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesm
Nomor 4286), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Keb,jakan Keuangan Negara dan Stabilitas Srstem
Keuangan Untuk Penanganan Panderru Corona Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perckonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 6485);
3.
Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
tcntang
Perbendaharaan Negara
{Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-Undang
Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabihtas Sistem Keuangan Untuk Pcnanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/atau Stabihtas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485):
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Kcuangan Dacrah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4400);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah bcbcrapa ka[i u:rakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aperetur Siptl
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemermtah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 IJ;
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah bcbcrapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerinlah Pengganll
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
684 I); Undang·Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
9. Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
10. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
11. Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menten De.lam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
tdah diubah dengan Pcraturan Menteri De.lam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan aias Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan
Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri De.lam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
13.
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·Pokok
14. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
15. Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LlNGKUP
BAB III : GAMBARAN UMUM
BAB IV : SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Pada seat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2014 tentang Sretem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
100
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalahpengelolaan keuangan daerah yangtertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa perlunya penyesuaian sistem akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraruran perundang-undangan yang berlaku dan untuk penyesuaian sistem akuntansi daerah .dengari.kondisi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Bupati Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7.
Peraturan ini memuat tentang : SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2032 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka wujudkan penyelenggaraan pemerintah Daerah yang bersih dan terpercaya diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna mewujudkan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Diperlukan suatu pedoman dalam penyelenggaraan dan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna mencapai keselarasan dalam tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah. Daerah diselenggarakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan SAKIP Rencana Strategis Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Laporan Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
201 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien,. ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa perlunya penyesuaian kebijakan .akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk penyesuaian kebijakan akuntansi daerah dengankondisi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuaIl Pasal 3 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Barito Kuala sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun
2022.
Peraturan ini memuat tentang : KEBIJAKAN
AKUNTANSIPEMERINTAHDAEAH
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEBUJAKAN AKUNTANSI;
PELAPORAN KEUANGAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2013, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan ( Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2014 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prisnsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesaruan
Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
323 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SINJAJ
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah merupakan
pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna
Iaporan keuangan dalam
rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar
periode maupun antar entitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Sinjai;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman
yang
Mernbahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistern Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara
{Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355). sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Panderni
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234). sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 9. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
15. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Pedoman
Kapitalisasi Barang Milik Pemerintah Daerah {Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2015 Nomor 45); dan
b. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 3)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
179
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 2 Pasal yang mengatur tentang anggaran kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tèntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tèntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan
Nomor 195);
Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Kebijakan Akutansi Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2020 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 74
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat