Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat