Peraturan ini memuat tentang : KEBIJAKAN AKUNTANSIPEMERINTAHDAEAH Dengan sistematika : KETENTUAN UMUM; KEBUJAKAN AKUNTANSI; PELAPORAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat