Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2023

KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akutansi Pendapatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan