Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku kehidupan masyarakat Kab. Solok yang teratur, tertib dan disiplin perlu menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan angkutan umum
3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
5. tertib sosial
6. tertib pelajar
7. tertib tempat usaha
8. tertib pedagang kaki lima
9. tertib rumah kos
11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan
12. penegakan perda
13. pembinaan PPNS
14. Sumber daya
15. pembiayaan
16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan
17. peran serta masyarakat
18.tata cara pemberian sanksi administratif
19. ketentuan penyidikan
20.ketentuan pidana
21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2019/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman sejahtera, sehat lahir dan batin, dan maju diperlukan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang optimal.
Dasar Hukum : UU No. 20 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan mendukung penegakan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah. Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Kewenangan. Bab 3 : Pembentukan dan Organisasi. Bab 4 : Kebijakan. Bab 5 : Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bab 6 : Perlindungan Masyarakat. Bab 7 : Kerjasama dan Koordinasi. Bab 8 : Pelaporan. Bab 9 : Tunjangan Khusus. Bab 10 : Peran Serta Masyarakat. Bab 11 : Penyidikan. Bab 12 : Pendanaan. Bab 13 : Ketentuan Peralihan. Bab 14 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8, LL KAB.SEKADAU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Sekadau diperluhkan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.87 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendag No.6 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2015, Perda no.2 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
24 Halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Guna mewujudkan Kabupaten Langkat yang tenteram, tertib serta meumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum maka perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1982; Pp No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017
Penyelenggaraan Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa BAB XVII Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait Ketentuan Pidana perlu dilakukan perubahan mengingat penindakan yang selama ini dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah yaitu Satpol PP belum bisa berjalan dengan baik terkait kewenangan yang belum jelas;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Perubahan pasal terkait ketentraman dan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Pangkalpinang
yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam, dan sumber air; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu,peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang selaras dengan tujuan pembangunan, diperlukan pengaturan dan penataan dalarn melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di tingkat kabupaten terkait dengan perwujudan hal-hal dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Umum; Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Hidup; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Sosial; Tertib Minuman Beralkohol; Tertib Kegiatan Dan Tempat Hiburan; Tertib Rumah Kos/Sewa; Peran Serta Masyarakat Dan Penghargaan; Sanksi Administratif; Penertiban Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2019
KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa rasa aman, nyaman, dan tentram dalam kehidupan
masyarakat perlu diwujudkan dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa berbagai bentuk perbuatan yang berupa penyakit
masyarakat yang meresahkan berpotensi mengganggu
ketertiban umum, keamanan, kesehatan masyarakat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga perlu diantisipasi
dan dicegah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan penyakit
masyarakat demi terciptanya Ketertiban Umum merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tertib, tentram,
lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, serta
menimbulkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan
yang berlaku;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, PENYAKIT MASYARAKAT, PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT, TINDAKAN PENERTIBAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KERJASAM DAN KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado 2019 No. 4; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kota Manado yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Di Kota Manado, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Dan Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4276);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 436);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ketentuan-ketentuan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada fasilitas umum, lalu lintas dan jalan, lingkungan, bangunan dan reklame, tertib sosial, jalur hijau dan taman, tempat hiburan dan keramaian, sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, bangunan milik pemerintah, dan hewan peliharaan. Memuat juga ketentuan pidana dan penyidikan, serta partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Manado (Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2002 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kota Manado Nomor 113)
21 halaman (9 BAB, 47 Psl)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat