Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tertib Jalan dan angkutan umum 3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum 4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup 5. tertib sosial 6. tertib pelajar 7. tertib tempat usaha 8. tertib pedagang kaki lima 9. tertib rumah kos 11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan 12. penegakan perda 13. pembinaan PPNS 14. Sumber daya 15. pembiayaan 16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan 17. peran serta masyarakat 18.tata cara pemberian sanksi administratif 19. ketentuan penyidikan 20.ketentuan pidana 21. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat