Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tertib Jalan dan angkutan umum 3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum 4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup 5. tertib sosial 6. tertib pelajar 7. tertib tempat usaha 8. tertib pedagang kaki lima 9. tertib rumah kos 11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan 12. penegakan perda 13. pembinaan PPNS 14. Sumber daya 15. pembiayaan 16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan 17. peran serta masyarakat 18.tata cara pemberian sanksi administratif 19. ketentuan penyidikan 20.ketentuan pidana 21. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan