Penyelenggaraan ketertiban umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- Guna mewujudkan Kabupaten Langkat yang tenteram, tertib serta meumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum maka perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1982; Pp No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
- 27
|