Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintahan; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang,
khususnya perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Sikka harus melindungi warganya, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER_18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-07/MEN/IV/2008; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pencegahan Perdagangan Orang;
V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang;
VI. Rehabilitasi dan Pemulangan;
VII. Rencana Aksi Daerah;
VIII. Gugus Tugas:
IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
X. Kerjasama dan Kemitraan;
XI. Pembinaan dan Pengawasan;
XII. Pembiayaan;
XIII. Ketentunan Pidana;
XIV. Ketentuan Lain-Lain;
XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban dan keamanan merupakan suatu kondisi
dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses
pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur;
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Badung yang tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4
Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 4. TERTIB JALAN DAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI 5. TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM 6. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KAWASAN PESISIR 7. TERTIB LINGKUNGAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB USAHA PARIWISATA 10. TERTIB SOSIAL 11. TERTIB KEPENDUDUKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. SANKSI ADMINISTRATIF 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan ;
c. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan sebagaimana ditegaskan
dalam Ketentuan Perundang-undangan, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1554); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ketentuan Biaya; Tata Cara Pembiayaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
catatan sipil - penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk Penduduk dan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya serta pemberlakuan KTP seumur hidup sehingga perlu meninjau kembali penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Demak No 6 Tahun 2008;
1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak
2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3 . Pendaftaran Penduduk
4 . Pencatatan Sipil
5 . Data dan Dokumen Kependudukan
6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan
luar biasa
7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9 . Pendanaan
10. Sanksi Adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, guna pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409); 13. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1449);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 14);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEWENANGAN PENYELENGGARAAN: Pemerintah Daerah, Dinas, Pejabat Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDAFTARAN PENDUDUK: Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pindah Datang Antar Negara, Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Penerbitan Kartu Keluarga, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, PENCATATAN SIPIL: Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama
dan Perubahan Status Kewarganegaraan, DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SIAK, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara, Instansi Pelaksana, UPTD, Kecamatan dan Desa; Pendaftaran Penduduk; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Data Pribadi Penduduk; Pejabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; SIAK; Pelaporan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Nomor 97 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 55 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan, dimana daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dengan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 37 Tahun 2007
Keppres No. 88 tahun 2004
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2009
Mengubah ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2009
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi Kependudukanbahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, perlu adanya perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589;
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu:
1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal,
5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua)
Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal
21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A,
6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7)
Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 25 diubah,
8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal
27A,
9. Ketentuan Pasal 32 diubah,
10. Ketentuan Pasal 37 diubah,
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah,
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
13. Ketentuan Pasal 52 diubah,
14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 58A,
15. Ketentuan Pasal 65 diubah,
16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 65A,
17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 70A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus
dimaknai dengan “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
19 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat