Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEWENANGAN PENYELENGGARAAN: Pemerintah Daerah, Dinas, Pejabat Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDAFTARAN PENDUDUK: Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pindah Datang Antar Negara, Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Penerbitan Kartu Keluarga, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, PENCATATAN SIPIL: Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan, DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SIAK, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENYIDIKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan