Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu: 1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, 5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua) Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, 6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus, 7. Ketentuan Pasal 25 diubah, 8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 27A, 9. Ketentuan Pasal 32 diubah, 10. Ketentuan Pasal 37 diubah, 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah, 12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah, 13. Ketentuan Pasal 52 diubah, 14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 58A, 15. Ketentuan Pasal 65 diubah, 16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 65A, 17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 70A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat