Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu: 1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, 5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua) Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, 6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus, 7. Ketentuan Pasal 25 diubah, 8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 27A, 9. Ketentuan Pasal 32 diubah, 10. Ketentuan Pasal 37 diubah, 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah, 12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah, 13. Ketentuan Pasal 52 diubah, 14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 58A, 15. Ketentuan Pasal 65 diubah, 16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 65A, 17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 70A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan