Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS DAN MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI TUGAS PIHAK TERKAIT
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa oleh karena ada perubahan terkait kewenangan pengelolaan khususnya untuk pasar hewan yang semula ada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi yang selanjutnya beralih menjadi kewenangan Dinas Peternakan maka perlu dilakukan penyesuian terhadap Obyek Retribusi; bahwa selain persoalan retribusi pasar hewan, dalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa retribusi yang dikelola oleh Dishubkominfo Kabupaten Brebes, yakni diantaranya tarif Retribusi Terminal, tarif retribusi pelayanan terminal, tarif retribusi pelayananan Parkir tepi jalan umum, tarif Retribusi menara telekomunikasi yang mana tarif-tarif tersebut perlu dilakukan penyesuian terhadap keadaan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah belum mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan objek pasar hewan termasuk di dalamnya beberapa jenis objek yang terkait dengan peternakan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2011 tentang Reribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4, penyisipan angka 28a, angka 28b, angka 34a, dan angka 35a, perubahan pada Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, penyisipan Pasal 44a, perubahan Pasal 49 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96 ayat (1) dan menghapus ayat (2) Pasal 96, perubahan pada Pasal 97 ayat (2) dan penghapusan ayat (3) Pasal 97, perubahan Pasal 98, Pasal 126 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 142, penyisipan Pasal 142A dan Pasal 142B, perubahan Pasal 147 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerin tah Nomor 18 tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
55620);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2015 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGHASILAN,TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
17 hal
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan kelangsungan tanggung jawab di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu
diatur ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Hariandalam hal
pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan
sementara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewenangan di Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan pula adanya
ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas
batasan kewenangan serta hak-hak dari Pelaksana
Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber
Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5374);
Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Peraturan ini mengatur juga tentang maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Selain itu juga mengatur tentang lingkup kewenangan, serta larangan bagi petugas harian.
Dalam aturan ini diatur tentang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas beserta hak keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya laju inflasi di Kota Surakarta maka tarif layanan dalam Peraturan Walikota Nomor 1-H Tahun 2012 dirasa sudah tidak dapat memenuhi standar kebutuhan material maupun jasa layanan di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetaokan Peraturan Walikota Surakarta tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tarif yang dikenakan dalam hal pembangunan solo technoparl berserta dengan penerimaan dan sumber pengeluaran yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-H Tahun 2012
10 hal
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2017/ NO 165; PERATURAN.GO.ID; 54 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Dan Perhitungan Formasi Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut
Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Perwali ini adalah UU No. 3 tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Perpres No. 97 tahun 2014; Permenag/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perka BKPM No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kata Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18,
( 1) Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Lubuklinggau.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib ,bersih, indah, nyaman dan tentram di Kabupaten Blora, perlu pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan pengaturan mengenai ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang ketertiban Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No. 18 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang ketertiban umum di berbagai ruang lingkup diantaranya tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib usaha dan lain lain. Selain itu juga diatur mengenai Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan serta Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
27 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Permen PAN & RB No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2017 No. 159, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan
Kebun Raya Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, danTata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
650);
Mengatur tentang Peta Lokasi Rencana Pengembangan Kebun Raya Berdasarkan Tipe Ekoregion di Indonesia dan Cakupan Wilayah Ekoregion Berdasarkan Pembagian Wilayah Administratif di Indonesia
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
20 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat