Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4, penyisipan angka 28a, angka 28b, angka 34a, dan angka 35a, perubahan pada Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, penyisipan Pasal 44a, perubahan Pasal 49 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96 ayat (1) dan menghapus ayat (2) Pasal 96, perubahan pada Pasal 97 ayat (2) dan penghapusan ayat (3) Pasal 97, perubahan Pasal 98, Pasal 126 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 142, penyisipan Pasal 142A dan Pasal 142B, perubahan Pasal 147 ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Brebes No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Brebes No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan