Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4, penyisipan angka 28a, angka 28b, angka 34a, dan angka 35a, perubahan pada Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, penyisipan Pasal 44a, perubahan Pasal 49 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96 ayat (1) dan menghapus ayat (2) Pasal 96, perubahan pada Pasal 97 ayat (2) dan penghapusan ayat (3) Pasal 97, perubahan Pasal 98, Pasal 126 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 142, penyisipan Pasal 142A dan Pasal 142B, perubahan Pasal 147 ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat