Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan huruf c, huruf d ayat (1) dan ayat (6) huruf d pada Pasal 6, perubahan Pasal 8, Pasal 9, ayat (3a) Pasal 13 dan penambahan huruf t, huruf u dan huruf v, Pasal 14 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, penyisipan Pasal 14A, penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 161.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat