Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2019 (1484)/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya dan identitas bangsa yang perlu dipertahankan keberadaannya dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; bahwa untuk mempertahankan keberadaan kebudayaan daerah di Kabupaten gunungkidul sebagai warisan leluhur diperlukan pengelolaan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Objek Kebudayaan, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang, Penghargaan, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah, Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1627);
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2016 No. 710, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan beretika, perlu mendirikan
Politeknik Pariwisata Palembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Pariwisata Palembang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Lokasi; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 20 Tahun 1997 tentang retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Kepmendagri No 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Tk II, maka dipandang perlu menyusun perda yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dengan disusunnya Perda tersebut, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1984 tentang Gelanggang Olah Raga Kab Daerah Tk II Kudus dan perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1989 tentang Obyek Wisata di Kab Daerah Tk II Kudus, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1996 perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1984 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan fasilitas Taman Wisata Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70 / PW. 105 / MPPT - 85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor EM 98 / Pw. 102 / MPPT. 87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5561264 / 87; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Lampiran Bab III Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi sehingga perlu
dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa Wisata Di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa desa yang memiliki kekhasan geografis dan keunikan budaya berpotensi untuk dikembangkan dan ditetapkan sebagai Desa Wisata;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di
Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli (Berita Daerah
Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN – PELESTARIAN – PENGEMBANGAN – ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN – BANGKA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Bangka Barat yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Bangka Barat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Bangka Barat dan untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Bangka Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1985; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemutaran Lagu Bangka Barat pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual diatur dalam Peraturan Bupati.
Pembinaan dan pengawasan Lembaga adat dari pemerintah diatur melalui Peraturan Bupati
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat