Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat