Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur ijin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa sebagaimana maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, kegagalan bangunan, mekanisme perijinan, retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan dan pembatalan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF DAN LALU LINTAS TERNAK ANTAR DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa populasi ternak potong (sapi dan kerbau)
cenderung menurun, yang terlihat dari dinamika
dan struktur populasi mengenai natural increase
pada sapi dan kerbau 19,57% (awal pelita I)
menurun menjadi 8,54% (saat ini);
b. bahwa untuk menjamin kelestarian dan
peningkatan produksi peternakan harus dicegah
menurunnya jumlah populasi ternak besar
sapi/kerbau dan kuda;
c. bahwa penurunan populasi ternak potong (sapi
dan kerbau) antara lain disebabkan pemotongan
ternak betina produktif, ternak dalam keadaan
bunting dan ternak betina bibit;
1. Slach Ordonantie Groot-hornvee Stbld Nomor 614
Tahun 1936 tentang Undang-undang
Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk Betina;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2814);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6399);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Penydik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8
Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2992 Nomor 39)
(1) Pemotongan ternak besar betina yang telah memperoleh izin untuk dipotong harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Pemerintah atau Rumah Potong Hewan yang ditunjuk / diizinkan oleh Pemerintah Daerah dan telah memenuhi syarat teknis.
(2) Pemotongan ternak besar betina di luar Rumah Potong Hewan (RPH) harus mendapat izin sementara dari Pemerintah Daerah dan diawasi petugas teknis serta jangkaunnya seluas mungkin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu-lintas. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan perparkiran sebagai salah satu sumber pendapatan melalui sektor retribusi yang dapat dikelola, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Retribusi Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota BauBau No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.16 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran
ABSTRAK:
bahwa Desa Persiapan Sukomakmur
Kecamatan Kajoran telah memenuhi
syarat untuk ditetapkan menjadi Desa
definitif sebagaimana diatur pada Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa, batas, luas, jumlah penduduk dan dusun-dusun yang dibentuk, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT, KOTA AGUNG TIMUR, GISTING, GUNUNG ALIP, AMBARAWA, BANYUMAS DAN KECAMATAN LIMAU KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum atas peristiwa perdata di bidang catatan sipil maka perlu dilakukan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 No.25;
Staatblad Tahun 1917 No.130 jo - Staatblad Tahun 1919 No.81;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.1 Tahun 1974;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.9 Tahun 1975;
PP No.31 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 1999;
1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat