Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, kegagalan bangunan, mekanisme perijinan, retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan dan pembatalan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat