Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2021 - 2036
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistim Penyediaan Air Minum, dalam melaksanakan penyelenggaraan SPAM Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Mamasa Tahun 2021 – 2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2001; PP No.42 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Mamasa yang terdiri atas :
a. penyelenggaraan SPAM PDAM Kabupaten Mamasa
b. penyelenggaraan SPAM Perdesaan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai air limbah domestik, bahwa air limbah domestik yang tidak beraturan pada media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia, untuk itu perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik, bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, oleh karenanya perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.122 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarkat; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ; 29/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya; PERDA No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Penyelenggaraan SPALD Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Hak dan Kewajiban Kelembagaan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Retribusi, Perizinan Pembinaan dan Pengawasan Intensif dan Disinsentif, Larangan Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Terdiri dari 39 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, guna kelancaran dan ketertiban pengelolaan Air Tanah di Kabupaten Pekalongan, maka perlu mengatur pengelolaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, DASAR DAN HAK WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, KEGIATAN PENGELOLAAN: Inventarisasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, PERIZINAN: Kegiatan dan Jenis Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak dan Kewajiban, Batasan dan Larangan, Berakhirnya Izin, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PELANGGARAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun
2020 tentangRencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2020-
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang melanda seluruh dunia telah
menimbulan dampak diberbagai sektor kehidupan,
salah satunya adalah tidak tercapainya target-target
pada kegiatan penyediaan air minum dan
penyehatan lingkungan, karena adanya refocusing
anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang
Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten maka
perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan Air
Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten
Klaten Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/Prt/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 10 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 9, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang sebagai
Perusahaan pelayanan air minum dan salah satu sumber pendapatan asli
daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang telah berdiri sejak tahun 1978 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Azas Dan Tujuan;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Ketentuan Tarip;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1978 segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1983
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memperhitungkan menetapkan tarif keterjangkauan air tarif yang berpenghasilan kebutuhan rendah dalam minum perlu bagi masyarakat memenuhi pokok air minum sehari-hari terhadap biaya- biaya produksi yang dikeluarkan oleh badan usaha air minum;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sehingga Peraturan Walikota tentang Tarif Jambi Nomor 59 Tahun 2019 Air Minum Perusahaan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, tidak sesuai lagi, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf b Peraturan pertimbangan dan Walikota sebagaimana huruf Jambi perlu tentang Tarif Air Minum Perusahaan Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir denagn UU No 13 Tahun 2022; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 2 Tahun 2011; Perda Kota Jambi No 12 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan tarif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan
maka
Peraturan
W alikota ini mulai berlaku,
Walikota Jambi Nomor 59Tahun
2019 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (Berita
Daerah Kota Jambi Tahun 2019 Nomor 59), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang
Tahun 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai
utara Jawa dengan kondisi topografi perbukitan,
lembah dan pantai, dengan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis
mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang
mengakibatkan wilayah terbangun semakin
bertambah dan wilayah resapan air semakin
berkurang, hal ini berdampak terhadap beban pada
sistem drainase;
b. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase
yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence),
pasang air laut (rob), reklamasi pantai dan masalah
persampahan yang berdampak pada kinerja sistem
drainase, untuk menanggulangi permasalahan
tersebut serta mengurangi banjir, genangan air dan
rob di Kota Semarang, diperlukan adanya Rencana
Induk Sistem Drainase yang terencana, terarah dan
terpadu serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota
Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur perencanaan dasar
drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Perencanaan Sistem Drainase;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Kebijakan;
6. Pengelolaan;
7. Perizinan;
8. Sistem Informasi Drainase;
9. Pemberdayaan;
10. Pembiayaan;
11. Hak Dan Kewajiban;
12. Peran Masyarakat;
13. Larangan;
14. Koordinasi;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi;
17. Kerjasama;
18. Sanksi Administrasi;
19. Pengawasan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Peusada Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada
perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan;
- bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan
umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan
peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk
membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 43 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama dan Tempat Kedudukan, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Jangka Waktu Berdiri, BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor, BAB VII Sumber Penerimaan, BAB VIII Organ Perusahaan, BAB IX Pegawai, BAB X Kerjasama, BAB XI Pengawasan Internal. BAB XII Tahun Buku dan Pelaporan, BAB XIII Penggunaan Laba, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Lain-lain, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3. TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PDAM 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 6. TARIF 7. MODAL 8. STRUKTUR ORGANISASI PDAM 9. PEGAWAI 10. DANA PENSIUN 11. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA 12. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI 13. BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
bahwa Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi partisipatif, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat