Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Penyelenggaraan SPALD Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Hak dan Kewajiban Kelembagaan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Retribusi, Perizinan Pembinaan dan Pengawasan Intensif dan Disinsentif, Larangan Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat