Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, DASAR DAN HAK WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, KEGIATAN PENGELOLAAN: Inventarisasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, PERIZINAN: Kegiatan dan Jenis Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak dan Kewajiban, Batasan dan Larangan, Berakhirnya Izin, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PELANGGARAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat