PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3. TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PDAM 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 6. TARIF 7. MODAL 8. STRUKTUR ORGANISASI PDAM 9. PEGAWAI 10. DANA PENSIUN 11. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA 12. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI 13. BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat