PERBUP Kab. Magelang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, diatur perubahan alokasi dana transfer dan ketentuan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PErda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah beberapa kali etrakhir dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 14 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2020; PErbup Magelang No 55 Tahun 2020.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/KEUDA Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 tahun 2020;
2. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/KEUDA Tanggal 25 Februari 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Layanan Administrasi Kependudukan;
3. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/2106/KEUDA Tanggal 22 Maret 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubaha Atas Perbup Magelang No 55 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Mengubah :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO. 11, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK07 /2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerahdan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 Tahun 2020 (COVID-19), serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pergeseran antar kegiatan, inter program dan kegiatan bahkan kegiatan-kegiatan yang dipending pelaksanaannya untuk dianggarkan ditahun Anggaran 2021 guna menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya akan dituangkan da1am Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Noruor 21 Tahun 2007; Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemeintahan Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 ·Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07 /2020; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 109 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 109 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN
HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui
penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi
serta untuk melaksanakan ketentuan huruf B angka 3
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember
2021 Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron
serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 123 Tahun 2020, perlu untuk disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Ponorogo.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D); 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 53 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 3 Seri E); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 109)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo
Nomor 123 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 123).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 10, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf b ditambahkan 1 (satu) angka baru, yaitu angka 9, Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, Ketentuan dalam Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 109 TAHUN 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Dalam rangka penyediaan jaring pengaman sosial kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat wabah covid-19 maka dipandang perlu memberikan Bantuan Langsung Kabupaten (BLK) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dan untuk tertib administrasi, transparansi dan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Kabupaten (BLK) dipandang perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Kabupaten kepada masyarakat terdampak Covid19 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease(Covid 19) Pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sasaran dan kriteria penerima Bantuan Langsung Kabupaten, Syarat Penerima BLK(Bantuan Langsung Kabupaten, Mekanisme Pendataan Penerima BLK, Besar, Jenis Sembako dan Penyaluran BLK, Mekanisme Pencairan Dana BLK, Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan penyaluran dana BLK, Pelaporan Penyaluran dana BLK dilaporkan, pemantauan dan evaluasi BLK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2020 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, diperlukan pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dengan dibebankan langsung pada belanja tidak terduga;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga yang baik, perlu adanya pedoman pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa dalam keadaan darurat untuk langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum terssedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU No 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, belanja tidak terduga, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan belanja tidak terduga untuk percepatan pencegahan dan penanganan Coronaa Virus Disease 2019, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
dengan memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti, khususnya yang terkait dengan belanja tak terduga; dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-232 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus dan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu tindakan secara cepat, tepat, fokus dan terpadu dengan kebutuhan dana sehingga perlu penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah; Belanja Tidak Terduga merupakan salah satu sumber dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020, yang dapat dipergunakan untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penganggaran;
Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan;
Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
14
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKartu Prakerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden - PERPRES - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 11, BN.2020/No.858, jdih.ekon.go.id: 44 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk meningkatkan efektivitas sasaran penerima Kartu Prakerja dan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu diatur kembali ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Permenko Perekonomian ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; dan Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020.
Permenko ini mengatur mengenai pengelolaan Kartu Prakerja yang meliputi antara lain penerima manfaat kartu, mekanisme penyaluran kartu, pelatihan yang dilakukan oleh penerima manfaat, lembaga pelatihan, platform digital, pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam masa pandemi Covid-19, dan lain-lain. Atas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Platform Digital dan Lembaga Pelatihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dan Pasal 4 ayat (1), dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ayat (2), pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
b. Agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagaimana dimaksud huruf a dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya.
UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; Keppres Nomor 9 tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Inpres Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020; SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/Sj; SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020; SE KPK Nomor 8 Tahun 2020; SE KPK Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria; Pendanaan; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
19 Hlmn, 1 Hlmn Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan, guna untuk menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Medan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwal Kota Medan Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Maksud dan tujuan pelaksanaan karantina kesehatan, ruang lingkup, karntina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19, kordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan, penyidikan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
15
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 11, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat