Peraturan Walikota ini mengatur tentang Maksud dan tujuan pelaksanaan karantina kesehatan, ruang lingkup, karntina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19, kordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan, penyidikan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakan hukum dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat