Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria; Pendanaan; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No. 11
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan