ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, diatur perubahan alokasi dana transfer dan ketentuan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PErda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah beberapa kali etrakhir dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 14 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2020; PErbup Magelang No 55 Tahun 2020.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/KEUDA Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 tahun 2020;
2. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/KEUDA Tanggal 25 Februari 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Layanan Administrasi Kependudukan;
3. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/2106/KEUDA Tanggal 22 Maret 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubaha Atas Perbup Magelang No 55 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 55) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah,
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah,
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah,
4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 18 diubah,
5. Ketentuan Pasal 25 diubah,
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah,
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
8. Ketentuan ayat (11) dan ayat (12) Pasal 28 diubah,
9. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 30 diubah,
10. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 36 diubah,
11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah,
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 38 diubah,
13. Ketentuan ayat 91), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 39 diubah,
14. Ketentuan Pasal 40 diubah,
15. Ketentuan Pasal 41 diubah,
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 44 diubah,
17. Ketentuan Pasal 46 diubah,
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
19. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 51 diubah,
20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 53 diubah,
21. Ketentuan Pasal 54 diubah,
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 diubah,
23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56 diubah,
24. Ketentuan Pasal 57 diubah,
25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 58 diubah,
26. Ketentuan Pasal 59 diubah,
27. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 60 diubah,
28. Ketentuan Pasal 61 diubah,
29. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah,
30. Ketentuan Pasal 68 diubah,
31. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 71 diubah,
32. Ketentuan Pasal 72 diubah,
33. Ketentuan Pasal 73 diubah,
34. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 76 diubah,
35. Ketentuan Pasal 77 diubah,
36. Ketentuan Pasal 84 diubah,
37. Ketentuan Pasal 85 diubah,
38. Ketentuan Pasal 86 diubah
39. Ketentuan pasal 88 diubah,
40. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.
- 25 hlm
|