Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 10, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf b ditambahkan 1 (satu) angka baru, yaitu angka 9, Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, Ketentuan dalam Pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat