Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam pelaksanaannya masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Psal I: Perubahan-perubahan
Pasal II: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010
a. bahwa hotel merupakan salah satu usaha pendukung sektor
kepariwisataan yang mengedepankan pelayanan di bidang
jasa dan keberadaannya dapat diupayakan bagi peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel termasuk salah satu jenis
Pajak yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam ini atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 04 Tahun 2023
pajak - bumi - bangunan - perdesaan - perkotaan - OBJEK - NILAI - JUAL - KLASIFIKASI - penetapan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2023/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Klasifikasi NJOP; Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri.A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan dan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1998 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan
jenis Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dirnaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C, mencakup nama, obyek, dan subjek pajak serta wajib pajak. Selain itu, peraturan juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1993 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Bola Sodok ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sehubung dengan itu dipandang perlu untuk merubah PERDA tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam PERDA Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 11 Drt Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Bola Sodok Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2003.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2019
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka dipandang perlu adanya sistem dan
prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara PerPajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang PerPajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
14. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2008 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2013 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PBB-P2
SENGKETA
FASILITAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2016
pedoman pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi Pengelola Pendapatan Daerah, dan Pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bab III Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 19 Tahun 1997
3. UU Nomor 28 Tahun 1999
4. UU Nomor 17 Tahun 2003
5. UU Nomor 28 Tahun 2007
6. UU Nomor 25 Tahun 2009
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
12. Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
Pajak terutang yang dapat dihapuskan, adalah:
a. Pajak yang terutang tercantum dalam:
1. SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. SKPDKB; dan
3. STPD;
4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
b. Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena:
1. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
2. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa atau setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tidak dilakukan penagihan pajak; atau
4. Sebab lai sesuai hasil penelitian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat