Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C, mencakup nama, obyek, dan subjek pajak serta wajib pajak. Selain itu, peraturan juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dijelaskan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat