Perbup Kab. Sidoarjo No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah, perlu ketentuan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, serta sesuai ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 117);
Materi pokok : PRINSIP DAN TUJUAN, SUMBER PENDANAAN DAN METODE PEMILIHAN PENYEDIA, ORGANISASI DAN PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN/ ATAU JASA, KONTRAK, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ ATAU JASA, PELAPORAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Mencabut : a. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 88); dan b. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 94), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 40);
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk identitas dan meningkatkan disiplin serta produktivitas kerja pemerintah desa perlu mengatur dan menyeragamkan pakaian dinas dan atribut perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengamanatkan pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Pakaian Dinas,Atribut,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
18 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan pemerintah daerah
kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat perlu ditingkatkan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahuni 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati Badung Nomor 18 Tahun 2018
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPAT N KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TARGET PENERIMAAN TIAP TRIWULAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli
daerah yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
perlu dilakukan penyesuaian kode rekening pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum
saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Target
Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
Keputusan bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 ten tang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Wajib
memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah;
b. bahwa sebagaimana pemenuhan kebutuhan
rumah yang layak huni bagi masyarakat
berpenghasilan rendah di Kabupaten Kolaka
Utara, maka perlu dilaksanakan kegiatan
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indoriesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun .2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indoriesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan
Rumah Khusus;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2016 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
8 Tahun 2020 tentang Bantuan Rumah Tidak
Layak Huni (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2020 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor
36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2022 Nomor 36);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK PROGRAM BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB III KRITERIA PENERIMA PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB V KETENTUAN SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
25 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2024
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayayan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birorkrasi, penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, serta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Thaun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 30 tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021, Perbup Bone Bolango No 3 Tahun 2024, Surat Mendagri No 100.2.2.6/4520/OTDA.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan kinerja
perangkat daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi,
dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan guna
melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2023; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS dalam
rangka penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kudus
Tahun Anggaran 2025. Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. Renja Perangkat
Daerah Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2-25
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistematika RKPD Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari
a. pendahuluam;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah;
e. rencana kerja dan pendanaan daerah;
f. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah;
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamongan.
Mengingat : Pasal
18 Ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 , Peraturan Bupati Lamongan Nomor 62 Tahun 2023, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2024.
Materi pokok : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Mencabut : Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan ilmu pengetahuan bagi seluruh rakyat Indonesia perlu menyentuh seluruh kalangan;
bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan d a n kemampuannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan pendidikan inklusif, Hak dan kewajiban, Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pendanaan, serta Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
16 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat