Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistematika RKPD Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari a. pendahuluam; b. gambaran umum kondisi daerah; c. kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah; e. rencana kerja dan pendanaan daerah; f. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; g. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat