ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2012 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tauhn 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008.
Dalam Peratura Daerah ini diatur tentang APBD Kab. Natuna TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012 - 2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya dan untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Lubuklinggau secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lubuklinggau dan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu diganti sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 - 2032
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pengawasan Penataan Ruang, Kelembagaan, Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuklinggau Tahun 2002-2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan pengenaan denda administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Bangka Barat No. 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. Seri A 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No. 1/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Pendidikan Dasar; dan c. Pendidikan Menengah; d. Pendidikan nonformal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan retribusi Parkir di Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus;
b. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006, dipandang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 22 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. PP No. 27 tahun 1983;11. PP No. 44 tahun 1993;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Perda Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;18. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;19. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. retribusi parkir di tepi jalan umum
;4.retribusi tempat khusus parkir;5.wilayah pemungutan;6.masa retribusi
;7.saat retribusi terutang;8. tata cara pemungutan;9.sanksi administratif
;10. penentuan pembayaran, tempat pembayran, angsuran dan penundaan pembayaran;11.tata cara penagihan;12.pemberian pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.kadaluwarsa penagihan;15.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;16.keberatan
;17.pemeriksaan;18.insentif pemungutan;19.penyidikan;20.ketentuan pidana
;21.ketentuan peralihan;22.;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010, Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Sumsel Babel, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2012
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.826
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Serang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK);
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Kabupaten Serang merupakan wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan struktur organisasi pembentukan dalam operasionalnya.
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang penyesuaian Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas setelah terbentuknya Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Badan Hukum, Jenis Usaha dan Tempat Kedudukan; 3. Azas, maksud dan tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Kepengurusan; 8. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; 9. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10. Kepegawaian; 11. Rapat Umum Pemegang Saham; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Tanggung jawab dan Tuntutan ganti rugi; 14. Kerjasama; 15. PEmbinaan; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan/Keputusan Pimpinan PD. PK mengenai Pengangkatan, penempatan, pemberhentian, penghasilan, dan ketentuan lain tentang kepegawaian
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Retribusi Jasa Usaha
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1990; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERMEN Nomor 4 Tahun 1997; keputusan mentri Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 05 Tahun 2011
Hukum Acara Pidana, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Undang-Undang, Prasarana dan Lalu Lintas, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Terminal Transportasi Jalan, Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang, Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
17 halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat