Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2012

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan