PENDIDIKAN - PENYELENGGARAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No. 1/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Wonosobo
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor 1 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Pendidikan Dasar; dan c. Pendidikan Menengah; d. Pendidikan nonformal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
- 75 hlm
|