Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Dinas
Kehutanan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan Yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomoe 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan diberikan insentif, berdasarkan pada prestasi paling cepat waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nonor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan, Penggunaan dan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang agar lebih berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 – 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2009 perlu ditetapkan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian mengenai Sistimatika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tercantum pada Lampiran I, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2011 tercantum pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
238 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu diatur kembali mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa penqqunaan Pakaian Dinas Harian Batik khususnya pada hari jumat berdasarkan pemantauan selama enam bulan terakhir menunjukkan bahwa kegiatan olahraga bagi aparatur pemerintah sebelum aktifitas kantor tidak berjalan efektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
... \'
. •• , I
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1072 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
,.•·,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
183).
Memperhatikan
Hasil rapat dengan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 7 juli 2010 membicarakan tentang evaluasi penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWl) UTARA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 31 ) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 2 diubah sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2
Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Perubahan Peraturan Bupati ini.
•. .
Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
Khusus untuk hari jumat yang di dahului dengan aktifitas olahraga tetap mengunakan pakaian olahraga selama ja,_m kantor.
Pasal ll
Peraturan Supati ini mulai berlaku pada \anggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Supati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Lukulo
Kabupaten Kebumen, pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat
dibentuk Cabang Perusahaan yang berkedudukan di ibukota
Kecamatan . atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur atas
persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas;
bahwa berdasarkan usulan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kebumen dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, maka perlu membentuk
Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada
Kecamatan Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kebumen pada Kecamatan Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen Pada Kecamatan Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2010 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna
mendukung tercapainya pelayanan perizinan dan non
perizinan perlu diberikan tunjangan kepada pegawai Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun
jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa
kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada
kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
3 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2010
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi DinasDinas Daerah Kabupaten Bantaeng maka dipandang perlu
menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 20 Tahun 2010
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat